Alhamdulillah, Pemiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) Juga Kebagian Bansos, Begini Caranya

- 11 Januari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

Baca Juga: Polda Metro Terjunkan 60 Penyelam Bantu Pencarian Pesawat dan Korban Sriwijaya Air SJ 182

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Bom Jenis Munisi Militer Aktif Ditemukan di Cipatat, Kabupaten Bandung

Baca Juga: Untuk Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Posko Ante Mortem di Bandara Supadio Pontianak

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pertama, login dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: 5 Calon Kapolri yang Diajukan Kompolnas, Ada Mantan Ajudan Jokowi, Ini Karier Singkatnya

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah