BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Simak Cara Daftar dan Ceknya

- 10 Januari 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

Baca Juga: Hingga Larut Malam, Basarnas Akhirnya Menemukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Innalillahi, Mahfud MD, Said Didu, dan Susi Pudjiastuti Sampaikan Kabar Duka, Sosok Ini Meninggal

Baca Juga: Ini 1 Alasan Mengapa Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Tidak Masuk Bursa Calon Kapolri

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Di antaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, dan Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa lakukan pengecekan secara online, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Minggu 10 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x