Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Peristiwa Pelanggaran HAM

- 9 Januari 2021, 10:06 WIB
Ketua Tim Penyelidikan kasus meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021.
Ketua Tim Penyelidikan kasus meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021. /Foto: Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol/

Keempat laskar FPI yang dibawa polisi kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

Menurut pihak kepolisian, penembakan itu dilakukan karena anggota FPI tersebut melawan dan mengancam keselamatan petugas.

Atas penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada empat laskar itu, menurut Anam merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Sabtu 9 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Sabtu 9 Januari 2021, Tayang Pop Academy: Final Road To...

"Terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," ungkap Anam.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x