Pemerintah Bagikan Bansos untuk Kelompok Ini, Pemegang KIS Juga Kebagian: Simak Caranya

- 8 Januari 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Pemerintah Bagikan BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Yuk Cek Persyaratannya

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.

Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Cair, Ini Cara Mudah Cek Penerima Melalui Link Berikut

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Program Keluarga Harapan (PKH), Masyarakat Sambut dengan Suka Cita

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Baca Juga: 4 Program Bantuan Pemerintah Ini Diperpanjang, Ada yang Cair Januari 2021: Simak Detailnya

Halaman:

Editor: H Prastya

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Terkait

Terkini

x