Kemendikbud Bagikan Dana Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar, Begini Cara Daftar dan Ceknya

- 8 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Fadli Zon Angkat Suara Soal Menyukai Video Syur yang Beredar di Twitter, Ini Pembelaannya

Apabila tidak memiliki KKS, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.

Berikutnya, bawa persyaratan tersebut untuk didaftarkan ke sekolah/Lembaga Pendidikan.

Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat.

Baca Juga: WhatsApp Terbitkan Peraturan Baru, Ini Isinya

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Kamis, 7 Januari 2021 Nyaris Tembus Sepuluh Ribu: Provinsi Ini Tertinggi

Jika lolos terdaftar ke dalam KIP, maka selanjutnya akan dimasukkan ke Dapodik.

Kemudian, KIP tersebut akan diantarkan ke alamat rumah atau sekolah kalian.

Jika kalian sudah memegang KIP, segera lakukan aktivasi untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Bahaya, Mahasiswa Kedokteran Terjerat Jual Beli Hasil Swab Test Palsu

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini