Sidang Habib Rizieq Dilanjutkan, Rhoma Irama Akan Jadi Saksi Ahli Maulid Nabi

- 7 Januari 2021, 13:06 WIB
RAJA Dangdut Indonesia Rhoma Irama pendiri Soneta Group
RAJA Dangdut Indonesia Rhoma Irama pendiri Soneta Group /Instagram/.*/ Foto: Instagram @rhoma_official

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang kasus Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hari ini, Kamis 7 Januari 2021 merupakan hari keempat sidang praperadilan Rizieq Shihab yang akan digelar.

Agenda yang akan dilakukan adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon dalam. Hal ini kuasa hukum Habib Rizieq.

Baca Juga: Terkait PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto Soal Pertumbuhan Ekonomi Dalam Negeri: Kita Cukup Optimis

Baca Juga: Heboh Deklarasi Tentara Allah di Bandung Barat, Anak Kecil pun Sampai Dilibatkan

"Sidang besok (Kamis) untuk saksi dan ahli dari pemohon, Jumat dari para termohon. Kita laksanakan persidangan pagi hari jam sembilan," kata hakim Akhmad Sahyuti, Rabu 6 Januari 2021.

Pada sidang kali ini, kuasa hukum Habib Rizieq akan menghadirkan tiga sampai empat saksi ahli yakni ahli Undang-Undang pidana dan ahli tentang Covid-19.

Sementara untuk ahli maulid nabi, Alamsyah akan menghadirkan raja dangdut, Roma Irama.

Baca Juga: CEK FAKTA: Menag Yaqut Cholil Qoumas Diusir Oleh Massa Saat Berkunjung Ke Riau

Baca Juga: Gisel Minta Maaf, Berharap Kejadian Ini Tidak Berpengaruh Negatif pada Psikologis Gempi

"Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli Covid-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi, saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid," kata Alamsyah.

Diketahui, sidang praperadilan Habib Rizieq sudah berjalan tiga kali persidangan.

Sementara, sidang kasus Habib Rizieq akan dilanjutkan hingga Jumat besok, dengan agenda saksi dari termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Gisel Mengaku Akan Jalani Proses Hukum

Baca Juga: Waduh, Ini Peringatan Keras Jokowi Kepada Penerima Bantuan dari Pemerintah

Untuk diketahui, melalui kuasa hukumnya Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus kerumunan di Pertamburan.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x