"Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli Covid-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi, saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid," kata Alamsyah.
Diketahui, sidang praperadilan Habib Rizieq sudah berjalan tiga kali persidangan.
Sementara, sidang kasus Habib Rizieq akan dilanjutkan hingga Jumat besok, dengan agenda saksi dari termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Gisel Mengaku Akan Jalani Proses Hukum
Baca Juga: Waduh, Ini Peringatan Keras Jokowi Kepada Penerima Bantuan dari Pemerintah
Untuk diketahui, melalui kuasa hukumnya Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus kerumunan di Pertamburan.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.***