Cair Januari, Program PKH Hanya Diberikan Kepada 3 Komponen Ini, Simak Syaratnya

- 7 Januari 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Seputartangsel.com/ Muhammad Hafid /H-O/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2021.

Pemerintah telah menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH yang dikhususkan kepada keluarga miskin.

Program PKH 2021 menargetkan 10 juta KPM yang akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan total anggaran Rp28,71 triliun.

Baca Juga: Kasus Video Syur, Gisel Minta Maaf Kepada Masyarakat Indonesia dan Siap Jalani Proses Hukum

Baca Juga: Pendukung Trump Menyerang Gedung Capitol di Washington AS, Joe Biden: Ini Pemberontakan

Program PKH ini disalurkan melalui empat tahap yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Penyaluran program PKH dari Kemensos ini akan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Untuk mendapatkan program PKH, Anda harus mengetahui komponen yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Simak, Pemerintah Tidak Akan Berikan Bantuan BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Bagi 4 Golongan Ini

Baca Juga: Donald Trump Kalah dalam Pilpres AS, Massa Pendukung Menyerbu Gedung Capitol di Washington

1. komponen kesehatan

Ibu hamil dan Anak usia O sampai dengan 6 tahun. 

2. komponen pendidikan

Anak Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. komponen kesejahteraan sosial

Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 7 Januari 2021, Ini Lokasinya

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Kamis 7 Januari 2021, Samudra Cinta Tayang Pukul 21:45

Sementara, besaran dana yang akan diberikan kepada setiap KPM mempunyai besaran yang berbeda-beda, Berikut rinciannya:

Kategori Ibu Hamil/Nifas:Rp. 3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun:Rp. 3.000.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat:Rp. 900.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat:Rp. 1.500.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat:Rp. 2.000.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat:Rp. 2.400.000,-
Kategori Lanjut Usia:Rp. 2.400.000,-

Besaran dana tersebut dikutip dari laman resmi Kemensos.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah