Indonesia Darurat Covid-19. Rumah Sakit Penuh, Kini 8 Pembatasan Ketat Diberlakukan

- 6 Januari 2021, 16:24 WIB
Airlangga Hartarto, Indonesia darurat Covid-19. Pemerintah berlakukan 8 pembatasan
Airlangga Hartarto, Indonesia darurat Covid-19. Pemerintah berlakukan 8 pembatasan /instagram/

SEPUTARTANGSEL.COM-Tingkat keterisian rumah sakit di beberapa daeah dilaporkan telah terisi diatas 70 persen. Itu pun tidak semua rumah sakit bisa memaksimalkan ruang perawatannya untuk penderit Covid-19 hingga 100 persen. 

Karena tenaga kesehatan dan dokter yang kurang karena banyak yang meninggal. 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto hari ini mengumumkan adanya kebijakan kebijakan pembatasan baru. 

Baca Juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pihak Polda Metro Sodorkan Satu Koper Bukti Tertulis

Baca Juga: Selain Jokowi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali

Kebijakan pembatasan baru ini  berlaku mulai 11 Januari 2020.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan akan terus dievaluasi," jelas Airlangga seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu 6 Januari 2021.

Airlangga menegaskan, bahwa aturan ini adalah pembatasan bukan pelarangan.

Airlangga juga menyebut setidaknya ada delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: 2 Anggota Teroris JAD yang Tewas di Makassar Diketahui Punya Hubungan Mertua dan Menantu

Baca Juga: Usai Berlibur di Bali, Kalina Ocktaranny Positif Covid-19

Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring

3. Sektor essensial tetap buka dengan pemberlakuan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Dengan pengaturan  kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Kasus Korupsi Izin Benur Terus Bergulir, Kini Giliran Staf Istri Edhy Prabowo yang Diperiksa KPK

Baca Juga: 2 Anggota Teroris yang Ditembak di Makassar Juga Terlibat Pemboman Gereja di Samarinda Tahun 2017

4. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Setelah FPI Dinyatakan Terlarang, Rekening pun Kena Blokir

Baca Juga: Densus 88 Tembak 2 Teroris Kelompok JAD di Makassar

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam moda transportasi diatur.

Selain itu Airlangga Hartarto juga menyampaikan beberapa daerah  yang masuk kriteria pembatasan kegiatan di antaranya di Pulau Jawa dan Bali.

Nantinya, penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. 

Baca Juga: Waspada, Rumah Sakit Penuh Banyak Dokter Meninggal, Indonesia Darurat Covid-19

Baca Juga: Gilang Dirga, Presenter Kondang Terdeteksi Covid-19. Begini Kronologinya

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," tutup Airlangga Hartarto. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x