6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Setelah FPI Dinyatakan Terlarang, Rekening pun Kena Blokir
Baca Juga: Densus 88 Tembak 2 Teroris Kelompok JAD di Makassar
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam moda transportasi diatur.
Selain itu Airlangga Hartarto juga menyampaikan beberapa daerah yang masuk kriteria pembatasan kegiatan di antaranya di Pulau Jawa dan Bali.
Nantinya, penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Waspada, Rumah Sakit Penuh Banyak Dokter Meninggal, Indonesia Darurat Covid-19
Baca Juga: Gilang Dirga, Presenter Kondang Terdeteksi Covid-19. Begini Kronologinya
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," tutup Airlangga Hartarto. ***