Baca Juga: 2 Anggota Teroris JAD yang Tewas di Makassar Diketahui Punya Hubungan Mertua dan Menantu
Baca Juga: Usai Berlibur di Bali, Kalina Ocktaranny Positif Covid-19
Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring
3. Sektor essensial tetap buka dengan pemberlakuan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Dengan pengaturan kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Kasus Korupsi Izin Benur Terus Bergulir, Kini Giliran Staf Istri Edhy Prabowo yang Diperiksa KPK
Baca Juga: 2 Anggota Teroris yang Ditembak di Makassar Juga Terlibat Pemboman Gereja di Samarinda Tahun 2017
4. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.