Argo Yuwono Meyakinkan, Maklumat Kapolri Tidak Ditujukan untuk Produk Jurnalistik dan Media

- 4 Januari 2021, 18:38 WIB
Kadiv. Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono Maklumat Kapolri tidak ditujukan untuk produk jurnalistik
Kadiv. Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono Maklumat Kapolri tidak ditujukan untuk produk jurnalistik /polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM-Setelah pembubaran segala aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), Kapolri menindaklanjuti dengan mengeluarkan maklumat Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). 

Keluarnya maklumat tersebut mendapat penolakan dari kalangan jurnalis. Karena dengan keluarnya maklumat tersebut sangat membatasi kebebasan pers dalam menyampaikan berita. Maklumat itu juga dianggap bertentangan dengan UU Pers no. 40/1999.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono pun memberikan penjelasan terkait sejumlah poin yang ada dalam maklumat Kapolri.

Baca Juga: Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Mulai Diluncurkan Hari Ini, Segini Besaran Anggarannya

Baca Juga: Agroedukasi Wisata Ragunan Jadi Wisata Alternatif dan Edukasi Pencinta Kebun di Tengah Kota

Dalam penjelasannya dikutip Seputartangsel.com dari Polri.go.id, Argo Yuwono menjamin Maklumat Kapolri tersebut tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

“Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Atas dasar ini maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media,” terang Argo Yuwono.

Baca Juga: Banyak yang Terpapar Covid-19 Gedung DPRD DKI Jakarta Tutup Sementara untuk Penyemprotan Desinfektan

Baca Juga: Antisipasi Agar Tidak Kecolongan, Dinas KPKP DKI Ambil Sampel Monitoring Cabai Merah di Pasar

Lebih lanjut Argo menjelaskan, Maklumat Kapolri tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa. Yang secara penuh kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

"Pada poin 2d Maklumat Kapolri tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” ucap Argo.

Pada Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga: Selain Hastag Bubarkan PDIP Trending di Twitter, Petisi 'Bubarkan PDIP Partai Anarkis' Ikutan Viral

Baca Juga: Hastag Bubarkan PDIP Trending di Twitter, Netizen Seret Kasus Harun Masiku dan Juliari P Batubara

"Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE," tutup Argo. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini