Argo Yuwono Meyakinkan, Maklumat Kapolri Tidak Ditujukan untuk Produk Jurnalistik dan Media

- 4 Januari 2021, 18:38 WIB
Kadiv. Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono Maklumat Kapolri tidak ditujukan untuk produk jurnalistik
Kadiv. Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono Maklumat Kapolri tidak ditujukan untuk produk jurnalistik /polri.go.id/

Lebih lanjut Argo menjelaskan, Maklumat Kapolri tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa. Yang secara penuh kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

"Pada poin 2d Maklumat Kapolri tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” ucap Argo.

Pada Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga: Selain Hastag Bubarkan PDIP Trending di Twitter, Petisi 'Bubarkan PDIP Partai Anarkis' Ikutan Viral

Baca Juga: Hastag Bubarkan PDIP Trending di Twitter, Netizen Seret Kasus Harun Masiku dan Juliari P Batubara

"Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE," tutup Argo. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini