Ada Pemeriksaan di Polda, Habib Rizieq Tak Hadir di Sidang Praperadilan

- 4 Januari 2021, 11:29 WIB
Situasi terkini PN Jakarta Selatan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq.*
Situasi terkini PN Jakarta Selatan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq.* /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian/

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Mulai Minggu Kedua Januari 2021 Hingga Maret 2022

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya keberatan dengan status tersangka yang kini disandang oleh Rizieq atas kasus dugaan protokol kesehatan. Rizieq menjadi tersangka terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.

"Nanti teman-teman bisa lihat poinnya, tentu kita bacakan nanti, tapi poin utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," ujarnya.

Dia optimis memenangkan praperadilan. Menurutnya, semua sudah ia serahkan hasilnya kepada Tuhan.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Login dtks.kemensos.go.id Agar Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu

Baca Juga: Tingkat Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Pemda DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

"Optimis menang di praperadilan. Hasbunallah wa nikmal wa kil. Yang penting kita majukan saja kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," ungkapnya.

Dalam perkara ini sendiri, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lalu, terkait penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara, Selasa 8 Desember lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 13 Desember 2020 Rizieq yang ditemani kuasa hukumnnya yakni Munarman dan Azis Yanuar langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah