Ada Pemeriksaan di Polda, Habib Rizieq Tak Hadir di Sidang Praperadilan

- 4 Januari 2021, 11:29 WIB
Situasi terkini PN Jakarta Selatan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq.*
Situasi terkini PN Jakarta Selatan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq.* /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang praperadilan kasus pelanggaran prokes yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dihadiri oleh penggugat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Rencananya agenda sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Syihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sidang digelar pada hari ini Senin 4 Januari 2021 dan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Sayuti.

Kuasa Hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, kliennya tak dapat menghadiri sidang perdana Praperadilan tersebut.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel Januari 2021, Lokasi dan Jam Pelayanan

Baca Juga: Waduh, Ini yang Akan Dilakukan Polri-TNI Sebelum Sidang Habib Rizieq

"Iya, Habib Rizieq enggak bisa hadir sidang praperadilan," kata Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.

Dia menjelaskan, tak hadirnya Rizieq dalam sidang tersebut dikarenakan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sehingga hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

"Beliau tidak hadir karena ada pemeriksaan juga di Polda, jadi ada teman-teman juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," jelasnya.

Baca Juga: Peneliti: Efek Rumah Kaca Daging Organik Sama dengan Daging Biasa

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Mulai Minggu Kedua Januari 2021 Hingga Maret 2022

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya keberatan dengan status tersangka yang kini disandang oleh Rizieq atas kasus dugaan protokol kesehatan. Rizieq menjadi tersangka terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.

"Nanti teman-teman bisa lihat poinnya, tentu kita bacakan nanti, tapi poin utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," ujarnya.

Dia optimis memenangkan praperadilan. Menurutnya, semua sudah ia serahkan hasilnya kepada Tuhan.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Login dtks.kemensos.go.id Agar Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu

Baca Juga: Tingkat Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Pemda DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

"Optimis menang di praperadilan. Hasbunallah wa nikmal wa kil. Yang penting kita majukan saja kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," ungkapnya.

Dalam perkara ini sendiri, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lalu, terkait penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara, Selasa 8 Desember lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 13 Desember 2020 Rizieq yang ditemani kuasa hukumnnya yakni Munarman dan Azis Yanuar langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan.***

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini