Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 4 Januari 2021, Berikut Syaratnya
Berikutnya, bawa persyaratan tersebut untuk didaftarkan ke sekolah/Lembaga Pendidikan.
Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat.
Jika lolos terdaftar ke dalam KIP, maka selanjutnya akan dimasukkan ke Dapodik.
Baca Juga: Awali Tahun Baru 2021, Pemerintah Langsung Berencana Tambah Utang
Baca Juga: Update Angka Kasus Covid-19 Indonesia 3 Januari 2021: Tembus 6.887 Kasus
Kemudian, KIP tersebut akan diantarkan ke alamat rumah atau sekolah kalian.
Jika kalian sudah memegang KIP, segera lakukan aktivasi untuk menerima bantuan.
Selanjutnya, kalian dapat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat PIP dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Senin 4 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata