Dapatkan Bantuan PIP Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar, Cek Cara Daftarnya

- 4 Januari 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Hafid/

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah: Isolasi Mandiri Cuci Baju Tanpa Mesin Sambil Olahraga

Kemudian untuk kalian yang saat ini masih duduk di bangku SMA/SMK/MAN/Paket C, Pemerintah juga berikan bantuan sebesar Rp1 juta per tahunnya.

Bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk membeli peralatan dan perlengkapan sekolah.

Untuk mendapatkan bantuan PIP ini, kalian harus melalui proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan terima Surat Keputusan bahwa kalian layak mendapatkan PIP.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Login dtks.kemensos.go.id Agar Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu

Baca Juga: Tingkat Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Pemda DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

Lalu, bagaimana cara daftarnya? Simak cara-caranya berikut ini.

Pertama, siapkan data-data yang diminta. Di antaranya yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), rapor hasil belajar siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah.

Apabila tidak memiliki KKS, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Senin 4 Januari 2021, Hujan Disertai Petir Terjadi Siang Hari di Dua Wilayah

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x