Baca Juga: Australia Ubah Lirik Lagu Kebangsaan Demi Hormati Suku Pribumi Aborigin
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam hingga perangkat komputer.
Polisi melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0730/XII/2020 Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
Karena pelaku masih di bawah umur, maka statusnya menjadi 'remaja yang berhadapan dengan hukum'.
Baca Juga: Dianggap Bertentangan dengan Demokrasi, Komunitas Pers Minta Kapolri untuk Cabut Maklumat Ini
Baca Juga: Lagi, Kemenkumham Kembali Beri Asimilasi Bagi Napi untuk Tekan Penyebaran Covid-19 di Lapas
MDF terancam melanggar KUH Pidana dan UU ITE karena dianggap telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Suku, RAS, atau agama tertentu.***