Di Sulawesi Selatan, Dampak Materil Kerusakan Lingkungan Capai Rp 8,24 Triliun Lebih

- 31 Desember 2020, 15:00 WIB
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Sulawesi Selatan.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Sulawesi Selatan. /Foto: Situs Walhi Sulsel/

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Datang dari Syekh Ali Jaber: Begini Lengkapnya

Selanjutnya, nelayan rajungan, merugi per hari Rp 300 ribu, diakumulasi Rp 77, 1 juta lebih. Perempuan nelayan kerang dan kanjappang merugi Rp 35 ribu per hari dengan akumulasi Rp 8,9 juta lebih.

"Bila dihitung secara keseluruhan kerugian dialami nelayan dan pesisir Kota Makassar selama 257 hari proses penambang pasir laut oleh Boskalis, ditaksir mencapai Rp54,9 miliar lebih," ujar Muhammad Al Amin saat rilis catatan akhir tahun di Makassar pada Rabu, 30 Desember 2020.

Kerugian materil atas dugaan perampasan ruang dampak penambangan pasir laut dilakukan PT Boskalis, tercatat ada 1.043 nelayan di Pulau Kodingareng dan sekitarnya. Nelayan panah merugi Rp 200 ribu per hari dengan akumulasi Rp 51,4 juta. Nelayan bagan merugi Rp 2 juta per hari dengan akumulasi Rp 514 juta.

Baca Juga: Walhi: Banyak Bencana Gara-gara Hutan Kalimantan Disalahgunakan

Baca Juga: Mantan Kepala BIN Sebut Ceramah Habib Rizieq Ingkari Pancasila, Refly Harun: Saya Setuju Ditindak

Nelayan pancing merugi Rp 300 per hari dengan akumulasi Rp 77, 1 juta dan nelayan jaring merugi Rp 1,4 juta dengan Rp 359, 8 juta. Total kerugian keseluruhan yang dialami nelayan Pulau Kodingareng Makassar selama 257 hari proses pengerukan pasir lain sebanyak Rp 80,4 miliar lebih.

Muhammad Al Amin menyebutkan keberpihakan penguasa daerah dan korporasi memuluskan proyek itu. Masyarakat di pulau tidak pernah diberitahu apalagi mendapatkan sosialisasi secara terbuka tentang penambangan pasir laut. Bahkan ada 12 nelayan yang diduga dikriminalisasi aparat karena menolak tambang pasir itu.

Selain itu, perampasan ruang dalam hal ini lahan masyarakat adat Pamona dan Pancakarsa di Kabupaten Luwu Timur diduga dilakukan oleh PTPN XIV.

Baca Juga: WALHI: Pengesahan UU Cipta Kerja Adalah Persekongkolan Jahat

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x