SEPUTARTANGSEL.COM- Sampai hari ini Kementerian Kesehatan masih menunggu izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menggunakan vaksin Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, proses perizinan akan selesai dalam satu hingga dua pekan mendatang.
"Saya merasa tahap pertama mengenai penyediaan dan persetujuan vaksin bisa kita selesaikan dalam waktu satu atau dua minggu lagi," kata Budi di Kantor PT Bio Farma (Persero), Bandung pada Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tolak Tandatangani Berita Acara Perpanjangan Penahanan
Baca Juga: Langsung Gerak Cepat, Siapa 19 Deklarator Front Persatuan Islam?
Jika izin sudah selesai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat melakukan persiapan tahap kedua, yaitu distribusi vaksin ke seluruh pelosok Indonesia.
Distribusi tersebut perlu dilakukan dalam waktu singkat agar vaksinasi dapat dilakukan sesuai kelompok prioritas.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, proses pemberian izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 akan dipercepat. Namun, ia memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan jaminan mutu berbasis data saintifik akan tetap diutamakan. BPOM juga memastikan khasiat dan efikasi vaksin menjadi hal yang penting.
Baca Juga: Lowongan Pegawai Non-PNS di RSUD Kabupaten Tangerang. Buruan Daftar!