Siap-siap, Penerima Vaksin Covid-19 Akan Terima SMS dari Kementerian Kesehatan Mulai 31 Desember

- 31 Desember 2020, 10:32 WIB
Ilustri pemberian vaksin Covid-19
Ilustri pemberian vaksin Covid-19 /Foto: Pixabay/TheDigitalArtist/

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari 2021, Kelompok Ini yang Akan Disuntik Vaksin Pertama Kali

Untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Nantinya setiap warga negara yang divaksinasi akan dikirimkan short message service (SMS).

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 (Covid-19).  Keputusan Menteri Kesehatan ini ditandatangani oleh dr. Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020. 

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Datang dari AM Hendropriyono, Sosok Ini Meninggal Dunia

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah: Jangan Hanya Tegas Kepada FPI

Dalam Peraturan tersebut, warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," kata Budi Gunadi  dikutip dari Keputusan Menteri yang ditandangani menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 28 Desember 2020.

Karena itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Antisipasi Lonjakan Kasus Corona Tambah Rumah Sakit Khusus Covid-19

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah