Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI yang Dipimpin Habib Rizieq
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD: Lakukan Aktivitas yang Melanggar Hukum
Kemenkopolhukam juga mencabut status hukum FPI karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi sudah kadaluarsa sejak 21 Juni 2019. Mahfud menegaskan saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.
Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujarnya.***