Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI: Biar Masyarakat dan Umat yang Menilai

- 30 Desember 2020, 16:01 WIB
Ustaz Slamet Maarif selaku Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212
Ustaz Slamet Maarif selaku Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 /Tangkap Layar Refly Harun Channel/YouTube Refly Harun

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI yang Dipimpin Habib Rizieq

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD: Lakukan Aktivitas yang Melanggar Hukum

Kemenkopolhukam juga mencabut status hukum FPI karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi sudah kadaluarsa sejak 21 Juni 2019. Mahfud menegaskan saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.

Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini