BPUM Rp2,4 Juta Tetap Bisa Dicairkan Meski NIK dan KTP Tidak Terdaftar di eform BRI, Begini Ceknya

- 29 Desember 2020, 15:52 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.

Adapun besaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut diberikan agar para pelaku UMKM di Indonesia dapat bertahan di tengah-tengah pandemi.

Baca Juga: FIX! Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Begini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya

Baca Juga: Keamanan Distribusi Vaksin Covid-19 Dijamin dengan Sistem Integrasi, Digital dan GPS

Syarat untuk menerima program BPUM ini antara lain adalah berkewarganegaraan Indonesia, memiliki NIK dan KTP, bukan PNS, TNI/POLRI, ataupun Pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan di perbankan dan KUR.

Bagi para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampiskan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sebelum Diedarkan, Begini Mekanisme Keamanan dan Menjaga Kualitas Vaksin Covid 19 di Indonesia

Baca Juga: Karena Miras dan Rokok LG Tega Bunuh Temannya Sendiri

BPUM Rp2,4 juta tahap kedua kemungkinan akan dicairkan pada bulan Desember 2020 ini.

Dana tersebut akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM yang telah mendaftar dan memenuhi syarat.

Adapun cara memeriksa daftar penerima adalah melalui cara berikut ini:

Baca Juga: Asyik, Bantuan Rp1 Juta Cair, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima PIP dari Kemendikbud untuk Pelajar

Baca Juga: Pak Muh 'Korban' Kejailan Fadil Jaidi Tampil di Youtube Rewind 2020, Langsung Trending di Twitter

Pertama, Anda harus masuk terlebih dahulu ke laman https://eform.bri.co.id.

Berikutnya, masukkan NIK dan KTP serta Kode Verrifikasi.

Kemudian, akan tertera apakah nama Anda tertulis sebagai salah satu penerima BPUM Rp2,4 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Kabar Duka, Tokoh Ini Meninggal Dunia

Meski begitu, diketahui bahwa dalam proses penyalurannya juga ditemukan berbagai kendala seperti NIK dan KTP yang tidak terdaftar dalam eform BRI.

Tetapi, Anda tidak perlu cemas. Biasanya penerima BPUM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Apabila Anda telah menerima SMS informasi tersebut, Anda bisa langsung verifikasi kepada bank penyalur yang telah ditentukan.

Baca Juga: Awalnya Cuma Kelelahan, Ternyata Aa Gym Positif Covid-19

Baca Juga: Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Selanjutnya, Anda sudah bisa cairkan dana tersebut.***

Editor: H Prastya

Sumber: depkop.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x