Tunjangan ASN Bakal Meningkat di Tahun 2021, Begini Komponennya

- 29 Desember 2020, 12:09 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA/

Baca Juga: Hari Pertama Bertugas, Mensos Tri Rismaharini Rayu Pemulung di Kolong Jembatan

Baca Juga: Hore! KemenPAN RB Pastikan Gaji PNS di Tahun 2021 Paling Mimim Rp 9 Juta

"Nanti kita cari. Dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana. Sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan. Dari wakaf ini nanti akan membantu tenaga honorer yang belum mendapat fasilitas tunjangan seperti ASN," kata Tjahjo.

Mengacu para kebijakan yang tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara. Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, dalam penyusunan ini akan ada beberapa hal yang berubah terutama komponen penghasilan PNS atau gaji dari aturan sebelumnya.

Dalam aturan ini, pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan dan melebur komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja. Artinya, gaji PNS akan naik karena memasukkan dua komponen tunjangan tersebut.

Baca Juga: Ribuan Bule Menumpuk di Soetta, Fadli Zon: Siapa yang Menimbulkan Kerumunan?

Baca Juga: 2 Hari Lagi Penyaluran BLT Berakhir, Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Risma

"Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji (gaji pokok/gapok])," ujarnya.

Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini