Baca Juga: Dipilih Jokowi Sebagai Kapolri? Segini Harta Komjen Gatot Eddy Pramono
Heru Novianto melanjutkan, pihaknya belum memeriksa lebih jauh, kapan keduanya melakukannya.
Hanya saja, perawat dan pasien positif Covid-19 itu melakukan aksi menyimpang di kamar mandi ruang perawatan, sebagaimana tersebar di media sosial.
"Jelas bahwa perawat itu menyatakan melakukan (hubungan sesama jenis dengan pasien). Kini tengah dalami berapa lama mereka melakukan aksi mesum menyimpang tersebut," lanjut Kombes Heru pada Senin, 28 Desember 2020.
Baca Juga: Begini Pesan Jokowi ke Mensos Risma yang Langsung 'Tancap Gas' Hapuskan BLT: Tinggal 3 Hari Lagi
Baca Juga: Bobol Pertahanan Ganda Putra Jepang di Thailand Open 2021, Coach Herry IP Siapkan Ini
Ia menambahkan, kasus ini sendiri sudah naik ke dalam Penyidikan. Pelaku akan dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Sebelumnya diberitakan seorang pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet telah melakukan tindakan asusila sesama jenis dengan perawat.
Tindakan asusila keduanya diunggah oleh akun pasien tersebut yang sedang menjalani karantina, ke media sosial. ***