Viral Mesum Sesama Jenis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Dijerat UU ITE dan Pornografi

- 28 Desember 2020, 20:56 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto, Pelaku asusila dijerat dengan UU ITE dan Pornografi
Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto, Pelaku asusila dijerat dengan UU ITE dan Pornografi /PMJNews/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus perbuatan mesum sesama jenis yang terjadi di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus ini viral akibat ulah seorang pasien positif positif Covid-19 yang mengumbar perbuatan mesum sesama jenis dengan oknum perawat atau tenaga kesehatan (Nakes) ke media sosial.

Polisi sudah memeriksa keduanya usai menerima laporan dari seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu, 26 Desember 2020 malam.

Baca Juga: Setelah All England 2020, Praveen Jordan dan Melati Daeva Menargetkan Emas Olimpiade Tokyo 2021

Baca Juga: Lolos ke Olimpiade Tokyo 2021, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Bertekad Cetak Sejarah

Staf tersebut melihat video dan gambar percakapan intim yang tersebar di media sosial.

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, kasus yang melibatkan penyimpangan orientasi seksual ini telah ditangani kepolisian.

"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatan mesum yang dilakukan dan telah mengupload-nya ke media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Heru Novianto.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Pengakuan Habib Rizieq Soal Tanah Ponpes Markaz Syariah di Megamendung Bogor

Baca Juga: Dipilih Jokowi Sebagai Kapolri? Segini Harta Komjen Gatot Eddy Pramono

Heru Novianto melanjutkan, pihaknya belum memeriksa lebih jauh, kapan keduanya melakukannya.

Hanya saja, perawat dan pasien positif Covid-19 itu melakukan aksi menyimpang di kamar mandi ruang perawatan, sebagaimana tersebar di media sosial. 

"Jelas bahwa perawat itu menyatakan melakukan (hubungan sesama jenis dengan pasien). Kini tengah dalami berapa lama mereka melakukan aksi mesum menyimpang tersebut," lanjut Kombes Heru pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Begini Pesan Jokowi ke Mensos Risma yang Langsung 'Tancap Gas' Hapuskan BLT: Tinggal 3 Hari Lagi

Baca Juga: Bobol Pertahanan Ganda Putra Jepang di Thailand Open 2021, Coach Herry IP Siapkan Ini

Ia menambahkan, kasus ini sendiri sudah naik ke dalam Penyidikan. Pelaku akan dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Sebelumnya diberitakan seorang pasien Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet telah melakukan tindakan asusila sesama jenis dengan perawat.

Tindakan asusila keduanya diunggah oleh akun pasien tersebut yang sedang menjalani karantina, ke media sosial. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x