Hal itu merupakan ketetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Keenam gologan itu adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Untuk diketahui, diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon dibutuhkan saat mau mendaftar.
Baca Juga: Yuk Cari Tahu Ramalan Aries Minggu Ini, Kamu Bakal Dapat Kekuatan untuk Mengubah Hidupmu!
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bantuan UMKM Rp2,4, Cek Melalui https://eform.bri.co.id/bpum
Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera online dan offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga