Ribuan Butir Obat Terlarang Siap Diedarkan, Dua Pengedarnya Keburu Dibekuk Polisi

- 21 Desember 2020, 20:32 WIB
Barang bukti penangkapan pelaku pengedar obat terlarang di Cipondoh, Tangerang, berupa ribuan Excimer dan Tramadol
Barang bukti penangkapan pelaku pengedar obat terlarang di Cipondoh, Tangerang, berupa ribuan Excimer dan Tramadol /PMJNews/

SEPUTARTANGSEL.COM- Akhir tahun selalu diwarnai pesta. Hal ini dimanfaatkan beberapa orang tak bertangjawab untuk menyediakan ‘barang terlarang’. Termasuk narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

Untungnya Polsek Cipondoh Tangerang berhasil membekuk dua pengedar obat-obatan terlarang di Cipondoh, Tangerang pada Senin 21 Desember 2020. Kabarnya obat-obatan ini siap diedarkan pada akhir tahun.

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah KR dan NR, sedangkan satu pelaku lagi, berinisial SB alias BT berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Soal Penangkapan Edhy, Ini Kata Mahfud MD

Baca Juga: Rusia Retas Lembaga dan Perusahaan Milik Pemerintah AS, Presiden Terpilih Joe Biden Siapkan Sanksi

Dalam penangkapan ini polisi berhasil menyita ribuan obat-obatan terlarang yang siap diedarkan.

“Sebanyak 48 ribu butir obat Excimer dan 35,750 butir Tramadol, serta selular,” terang Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom.

Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap komplotan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh. Mendapat laporan itu, polisi pun bergerak ke lokasi.

Baca Juga: Masuk Masa Pensiun, Ruhut Sitompul : Jokowi Tidak Perpanjang Jabatan Idham Azis Sebagai Kapolri

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini