Refly Harun Resmi Dilaporkan Ke Polisi, Muannas Alaidid: Wajib Diproses Hukum

- 21 Desember 2020, 12:35 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Refly Harun/

“Jauh hari saya sdh bicara pemilik kanal youtube Refly Harun Channel wajib diproses hukum, tidak hanya Munjiat Channel dalam kasus Sugik Nur atas dugaan hina NU,” ujar Muannas dalam cuitannya, seperti dikutip PR Depok.

Ia menilai bahwa kedua kanal tersebut sama-sama menyebarkan ujaran kebencian terhadap NU, sehingga harus diproses secara hukum.

“Keduanya sama-sama menyebarkan, Alhamdulillah akhirnya ada yg melaporkan terpisah,” tuturnya.

Baca Juga: Staf Kedubes Jerman Sambangi FPI, Kemenlu Minta Klarifikasi

Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima Bantuan UMKM Rp2,4, Cek Melalui https://eform.bri.co.id/bpum

Saat Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka, Refly Harun juga sempat memberikan klarifikasinya terhadap video dirinya tengah berbincang dengan Gus Nur.

Menurut pengakuannya, ia dan Gus Nur hanya sebatas berkolaborasi satu sama lain sebagai sesame pemilik kanal YouTube.

“Saya itu ditelepon 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500.000 lebih, saya juga 600.000. Jadi, dalam dunia per-Youtube-an biasa itu collab dan terjadilah interview itu,” ujar Refly beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Demokrat Bawa Nama Jokowi Usai Gibran Rakabuming Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Hanguskan 7 Rumah, Belum Bisa Disimpulkan Penyebab Kebakaran Mako Brimob Kelapa Dua

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x