Refly Harun Resmi Dilaporkan Ke Polisi, Muannas Alaidid: Wajib Diproses Hukum

- 21 Desember 2020, 12:35 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Refly Harun/


SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar kabar bahwa pakar hukum tata negara, Refly Harun dilaporkan ke polisi terkait unggahan video dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya beberapa waktu lalu.

Refly Harun dilaporkan karena diduga melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA), dan/atau pencemaran nama baik kepada organisasi masyarakat (ormas) Nahdlatul Ulama (NU).

Sebelum Refly, Gus Nur sebagai lawan dialog Refly dalam video tersebut telah lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca Juga: Bambang Pacul Meradang! Tantang TEMPO Buktikan Aliran Dana Suap Bansos dalam Pemenangan Pilkada

Baca Juga: Gibran Terseret Kasus Korupsi, Andi Arief: Jokowi Semestinya Tahu Apa yang Sekarang Harus Dilakukan

Keduanya disebut telah melakukan penghinaan terhadap ormas terbesar se Indonesia itu.

Terkait kabar dilaporkannya Refly telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.

Atas dilaporkannya Refly Harun ke polisi, Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengklaim bahwa dirinya telah lama mengatakan bahwa pemilik akun Refly Harun harus dilaporkan.

Baca Juga: Sritex Bantah Direkomendasikan Gibran dalam Proyek Pengerjaan Tas Bansos

Baca Juga: Staf Kedubes Jerman Sambangi FPI, Kemenlu Minta Klarifikasi

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x