Baca Juga: Kematian Enam Anggota Laskar FPI, Polisi Nyatakan Ada 18 Luka Tembak, Keluarga: Ada Memar
Baca Juga: Polri: Ini Lokasi Kotak Amal yang Jadi Sumber Dana Teroris, Lampung Terbanyak
"Kita sudah kumpulkan saksi-saksi yang ada di KM 50. Dia sudah memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Jangan lupa. Jadi kita cukup kuat informasi yang ada pada kita," beber Munarman.
Dhani kemudian bertanya, apakah Munarman percaya dengan kredibilitas Komnas HAM dalam mengusut kasus ini.
"Bang Munarman percaya pada Komnas HAM ya?"
Munarman mengatakan, saat ini untuk persoalan dugaan pelanggaran HAM merupakan kewenangan Komnas HAM.
Baca Juga: Bunker di Rumah Tersangka Teroris Upik Lawanga Simpan Beragam Senjata Rakitan
Baca Juga: Jawa Tengah Menjadi Provinsi Terinovatif dalam IGA 2020
"Ini bukan soal percaya atau tidak percaya, tapi mekanisme hukumnya memang harus Komnas HAM karena kalau dia pelanggaran HAM berat atau pelanggaran HAM, itu kan domainnya Komnas HAM," kata Munarman. Dhani melanjutkan pertanyaannya tentang independensi Komnas HAM dalam menginvistigasi kasus penemabakan ini.
"Jadi kita serba tidak jelas tujuannya apa, tapi tiba-tiba ini disebut petugas kepolisian. Sudah mulai penegakan hukum tak jelas dalam upaya mem-framing keenam syuhada ini yang melakukan penyerangan framing awalnya," katanya. Dhani kemudian menegaskan, "Tapi kan tidak ada?"