Layanan Kembang Desa? Simak Yang Satu Ini

- 20 Desember 2020, 10:45 WIB
Logo Kembang Desa
Logo Kembang Desa /Sumber: Situs Pengadilan Tinggi Jawa Tengah/

SEPUTARTANGSEL.COM – Layanan Kembang Desa? Jangan salah sangka dulu dengan layanan yang satu ini.

Kembang Desa merupakan inovasi yang ada di di Jawa Tengah.

Kembang Desa kependekan dari Kemitraan Membangun Desa.

Baca Juga: Peserta JKN-KIS Kini Diberi Layanan Berobat Hingga Rawat Inap Gratis

Baca Juga: Ormas Betawi dan Polda Metro Jaya Bahas Pandemi Hingga Masyarakat Melek Hukum

Aplikasi Kembang Desa merupakan sebuah inovasi unggulan terintegrasi, lengkap dengan fitur layanan yang memadai. Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam kerangka e-Government.

Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengapresiasi inovasi itu.

“Layanan ini sangat bagus, tentunya dapat menginspirasi kita untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Yuli Hastuti pada kegiatan sosialisasi program kembang desa Pengadilan Negeri Purworejo.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Diusulkan Maju Pilpres 2024, Refly Harun: Anies Baswedan Bisa Mengancam

Baca Juga: Azyumardi Azra: Intoleransi Muncul Karena Penegakan Hukum Tidak Berjalan

Dia menuturkan masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang transparan, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan penerapan teknologi informasi, diharapkan akan semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Dilansir Seputartangsel.com dari situs Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Wakil Bupati Purworejo berharap seluruh aparatur pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo dapat segera mempelajari dan menggunakan aplikasi tersebut sehingga dapat memberikan panduan atau bantuan apabila ada masyarakat yang datang ke kantor desa maupun kelurahan.

“Informasi hukum yang dapat diakses meliputi Pengadilan Negeri Purworejo maupun semua pengadilan di lingkungan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” jelasnya.

Baca Juga: Politisi PDIP Siap Jadi Penjamin Kebebasan Habib Rizieq, Ini Syaratnya

Baca Juga: Telegram Kapolri: Tegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan!

Humas Pengadilan Negeri Purworejo Samsumar Hidayat menjelaskan layanan Kembang Desa bertujuan untuk mendekatkan masyarakat agar lebih mengenali layanan pengadilan dengan memanfaatkan teknologi informasi tanpa harus hadir ke kantor pengadilan.

Dia menjelaskan, layanan yang tersedia dalam Inovasi tersebut di antaranya pembuatan surat keterangan, ijin besuk tahanan, pendaftaran perkara, hingga izin riset secara online.

Melalui layanan aplikasi Kembang Desa ini, masyarakat Kabupaten Purworejo yang membutuhkan layanan hukum dapat terbantu memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa harus datang ke kantor pengadilan.  

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp1 Juta Bagi Pelajar dan Mahasiswa, Yuk Cari Tahu Cara Ceknya

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-74 Polri 1 Juli 2020, Presiden Jokowi: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Masyarakat dapat mengaksesnya dari rumah masing-masing atau apabila tidak memungkinkan dapat melalui kantor desa atau kelurahan.

“Kembang Desa merupakan inovasi unggulan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo. Implementasi inovasi ini merupakan bentuk komitmen pimpinan beserta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Purworejo melalui Gerakan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM,” jelas Samsumar Hidayat.

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah