Baca Juga: Modus Business E-mail Compromise (BEC) Rugikan Hingga Rp276 Miliar, Apa Itu BEC?
Baca Juga: Bekuk Dua Residivis Curanmor Tangsel dan Sekitarnya, Polres Tangsel Masih Kejar Satu Tersangka
“Jadi apa yang saya lakukan di KM 50 adalah sesuatu yang benar, saya berbicara dengan saksi dan tidak serupiah pun saya keluarkan untuk membayar saksi tersebut,” ucapnya.
Atas konten itu, Edy yang juga merupakan Sekjen GNPF Ulama dipanggil Bareskrim Mabes Polri untuk mengklarifikasi soal temuannya dalam liputan investigasi itu. Bareskrim Polri telah memanggil Edy Mulyadi terkait liputan investigasi di Tol Jakarta-Cikampek, namun ia tidak hadir.
Bareskrim Polri pun mengirimkan panggilan kedua untuk Edy agar bisa menjalani pemeriksaan kedua.***