Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Berikut Syarat Dapat Bantuan Ini

- 15 Desember 2020, 09:37 WIB
Ilustrasi terima bantuan sosial tunai (BST).
Ilustrasi terima bantuan sosial tunai (BST). /Foto: Antara /Yusuf Nugroho/wsj//


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kembali diperpanjang hingga Juni 2021.

Perpanjangan program BST ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, sebagai upaya pemerintah untuk membangkitkan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampai Minta Tolong, Jawa Barat dan Provinsi Lain Sepakat Larang Perayaan Tahun Baru

Baca Juga: Antisipasi Potensi Bahaya Erupsi, Siaga Bencana APG Gunung Semeru Diperpanjang Selama 7 Hari

Untuk periode 2021, besaran dana program BST yang akan disalurkan semakin kecil, yakni menjadi Rp200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sementara dana BST sebelumnya sebesar Rp300 ribu setelah dikurangi dari jumlah awal yakni Rp600 ribu. 

Hal ini disampaikan oleh Juliari P Batubara saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) dalam acara penyerahan BST kepada KPM melalui PT Pos Indonesia (Persero) periode 2020 di Medan, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Ini 5 Kendala BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp2,4 Juta Belum Masuk Rekening

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker Tahap 6 Masih Lanjut? Ini Kata Ida Fauziyah

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x