Kemensos Sediakan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Rp2 Juta, Tertarik? Begini Syaratnya

- 15 Desember 2020, 11:23 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay.com/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Bagi Anda yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), tidak perlu khawatir.

Pasalnya, saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial RI (Kemensos), siap berikan bantuan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di seluruh wilayah Indonesia dengan besaran Rp2 juta bagi setiap anggota kelompok. 

KUBE diperuntukkan bagi kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

Baca Juga: Khawatir Liburan Akhir Tahun Tingkatkan Kasus Covid-19, Menkeu: Jangan Sampai Rem Darurat Diinjak

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Pada 2021, Ini Cara dan Syaratnya

Lalu, bagaimana syarat untuk mendapatkan bantuan KUBE?

1. KUBE harus terdiri atas 5 hingga 20 Kepala Keluarga yang terdaftar ke dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);

2. Setiap anggota dari masing-masing Kepala Keluarga tersebut harus tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK);

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x