Pilkada Serentak 2020 Usai, Bawaslu Daerah Harus Mempertanggungjawabkan Dana Hibah

- 16 Desember 2020, 20:15 WIB
Pilkada serentak 2020.
Pilkada serentak 2020. /Foto: KPU/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pilkada Serentak 2020 telah terlaksana pada 9 Desember 2020.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah diminta mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah untuk pengawasan  Pilkada 2020.

“Kita telah berhasil menyelesaikan pengawasan, juga harus berhasil mempertanggungjawabkan keuangan negara, keuangan daerah yaitu hibah. Dalam Undang-Undang Perbendaharaan, satu rupiah pun uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Hentikan Iklan Promosi Pre-Order Layanan Vaksinasi

Baca Juga: Baru Diaspal Langsung Rusak, Begini Proses Tender Jalan Ciater Raya

Gunawan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi dan konsultasi Pertanggungjawaban Hibah Bawaslu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa 15 Desember 2020.

Gunawan menjelaskan, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPDK), sampai Pengawas TPS adalah pejuang demokrasi yang sebenarnya.

“Kalian (petugas Bawaslu) merupakan ujung tombak. Alhamdulilah kita telah berhasil melaksanakan Pilkada 2020,” ujarnya.

Baca Juga: Miliki Bukti–Bukti, Polri Siap Hadapi Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x