Baca Juga: Aksi Simpatik Untuk Habib Rizieq di Polres Ciamis Salah Alamat, Begini Kata Kapolres
Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI, Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga
Berikutnya, Anda dapat masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.
Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BST.
Baca Juga: Pakar Epidemiolog UI Kritisi Vaksin Covid-19 yang Harus Berbayar
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Senin, 14 Desember 2020, Berikut Daftar Lokasi dan Syaratnya
Adapun persyaratan agar Anda masuk ke dalam daftar penerima BST pemerintah adalah sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai warga dalam pendataan RT/RW dan berada di desa;
- Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian (PHK);