Baca Juga: Gibran dan Boby Menang Pilkada, Rocky Gerung: Pak SBY dan Megawati Gagal, Harus Belajar Ke Jokowi
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas penghasutan dan kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Markas FPI Petamburan 14 November 2020. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan pemulihan kesehatan.
Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.***