13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 07:10 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Baca Juga: Gibran dan Boby Menang Pilkada, Rocky Gerung: Pak SBY dan Megawati Gagal, Harus Belajar Ke Jokowi

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas penghasutan dan kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Markas FPI Petamburan 14 November 2020. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan pemulihan kesehatan.

Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini