Cara Cek Program BST Rp300 yang Cair Bulan Ini Melalui https://dtks.kemensos.go.id

- 12 Desember 2020, 09:50 WIB
Cara cek penerima BST Rp300 melalui link dtks.kemensos.go.id
Cara cek penerima BST Rp300 melalui link dtks.kemensos.go.id /Foto: dtks.kemensos.go.id /


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp300 akan cair pada Desember 2020 ini.

Program BST ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan sebagai langkah stimulus ekonomi nasional.

Sebelum tiba hari pencairan, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Maroko Dengan Israel Menormalisasi Hubungan Tahun Ini

Baca Juga: Ketua KPU Tangsel Sudah Positif Covid-19 Sejak Pekan Lalu, Kenapa Baru Diumumkan Usai Pencoblosan?

Berikut cara cek daftar penerima program BST:

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

Pilih ID (bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan

Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima program BST.

Baca Juga: Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Meninggal Dunia Akibat Terpapar Covid-19

Baca Juga: Harbolnas, Jangan Kalap Belanja Online! Ini 5 Tipsnya

Untuk diketahui, untuk mendapatkan program BST Rp300 ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, berikut syaratnya:

1. Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.

3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

4. Jika belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Sebenarnya Ingin Penuhi Panggilan Sebagai Saksi, Senin 14 Desember

Baca Juga: KIPP Indonesia Minta KPU dan Bawaslu Lakukan Tes Swab Seluruh Penyelenggara Pilkada Serentak 2020

5. Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini