Kasus Baku Tembak yang Tewaskan 6 Anggota FPI, Kini Dilimpahkan ke Mabes Polri

- 8 Desember 2020, 21:58 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus baku tembak yang menewaskan enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50 pada Senin, 7 Desember 2020 lalu terus berlanjut.

Kasus yang melibatkan Divisi Propam Polri kini telah dilimpahkan kepada Mabes Polri.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta.

Baca Juga: Satu Jenazah Anggota FPI Tiba di Petamburan Disambut Kalimat Takbir

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Tara Basro, Artis Berbakat dan Representasi Perempuan Masa Kini

"Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri," ujar Irjen Pol Argo, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Selasa, 8 Desember 2020.

Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, aksi baku tembak yang melibatkan kedua belah pihak itu informasinya masih simpang siur.

Baik pihak kepolisian maupun FPI, mereka sama-sama memberikan keterangan kronologi yang berbeda kepada publik.

Baca Juga: Kasus Pengikut Habib Rizieq, Jimly Asshiddiqe: Semoga Cepat Selesai dan Tidak Jadi Perpecahan

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x