Jika Ada Kelalaian, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Didesak Mundur Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

- 10 Desember 2020, 19:49 WIB
Keluarga anggota FPI yang tewas tertembak mengadu ke DPR.
Keluarga anggota FPI yang tewas tertembak mengadu ke DPR. /Tangkap layar Youtube/DPR RI

SEPUTARTANGSEL.COM - Tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrokan dengan pihak polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 membuat keluarga korban meminta keadilan.

Tewasnya anggota laskar FPI masih menjadi perbincangan serius dari berbagai pihak seperti Komnas HAM, KONTRAS, DPR hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Untuk itu, FPI pun mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mundur dari jabatannya bila ditemukan unsur kelalaian polisi perihal tewasnya 6 laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq saat terjadi bentrokan. Ormas ini pun masih mencari fakta-fakta terbaru dalam kasus yang masih dikembangkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Peserta Audisi Indonesian Idol Berpulang, Judika Ungkapkan Duka Mendalam

Baca Juga: Tim Covid Hunter Beraksi di Tangsel, Jangan Coba-coba Langgar Protokol Kesehatan

"Kalau ada kelalaian dalam kasus tewasnya 6 anggota FPI, tentu institusi Polri yang melakukan ini harus menerima konsekuensinya dalam bentuk apa pun. Bisa saja dengan hormat Kapolri mundur atau Kapoldanya mundur," ujar kuasa hukum FPI Achmad Michdan saat menyambangi  Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Michdan mengatakan dalam kasus itu sudah menjadi konsekuensi yang harus diterima pimpinan kepolisian apabila terdapat pelanggaran di dalamnya. Dia mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan dibuktikan dengan fakta yang transparan.

"Ini proses penegakan hukum, ini negara hukum, pintu terdepan adalah institusi kepolisian. Oleh karena itu supaya masyarakat percaya bahwa negara ini negara hukum, polisi harus memberikan fakta yang transparan," terang Michdan.

Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka, Begini Reaksi Munarman

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan

"Maka semua persoalan-persoalan yang menyangkut hukum itu harus objektif, transparan, dan tidak memihak kepada siapapun tetapi pada kepentingan hukum pada keadilan dan kebenaran," ujar Michdan.

Seperti diketahui, 6 anggota FPI meninggal dunia usai ditembus timah panas polisi saat bentrokan terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin 7 Desember 2020 dini hari. Polisi beralasan saat terjadinya peristiwa tersebut, anggota FPI tersebut melakukan perlawanan kepada petugas sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.***

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah