Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020, Ini Syaratnya

- 10 Desember 2020, 07:23 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi mobil pelayanan SIM keliling. /Foto: ANTARA/Suwanti./

 
SEPUTARTANGSEL.COM – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lingkungan Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 10 Desember 2020 hadir lagi di lima lokasi.

Demikian dikutip dari unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

Pelayanan Mobil SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga12.00 WIB.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan PIP dari Kemendikbud Rp1 Juta Login Ke pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: UNESCO: Jurnalis Perempuan Alami Serangan Ganda Karena Profesi dan Gender

Layanan SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku saja yakni SIM A dan SIM C.

Layanan bus SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

Bagi pemilik kendaraan yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru.

Baca Juga: Daftar Penerima Bantuan Presiden untuk UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Cek di Link Ini

Sebagai informasi, persyaratan untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan membawa kelengkapan berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x