Cara Cek Bantuan PIP dari Kemendikbud Rp1 Juta Login Ke pip.kemdikbud.go.id

- 10 Desember 2020, 07:16 WIB
Ilustrasi cara cek bantuan PIP Kemendikbud.
Ilustrasi cara cek bantuan PIP Kemendikbud. /Foto: Pip.kemdikbud.go.id /


SEPUTARTANGSEL.COM - Peserta didik mulai dari tingkat SMP sederajat hingga SMA sederajat bisa terima bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bantuan kolaborasi dari Kemendikbud, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) ini diberikan dalam bentuk dana.

Bantuan ini, merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: UNESCO: Jurnalis Perempuan Alami Serangan Ganda Karena Profesi dan Gender

Baca Juga: Daftar Penerima Bantuan Presiden untuk UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Cek di Link Ini

Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:

Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini sangat gampang, berikut caranya:

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id


2. Klik 'Cek Penerima PIP'

Baca Juga: Dua Gol Benzema Buat Madrid Lolos dari Lubang Jarum, Amankan Tiket ke Babak 16 besar Liga Champions

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Kamis 10 Desember 2020, Pop Academy: Top 9 Tayang 21:00


3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.


4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'


5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Untuk diketahui, bantuan ini untuk meningkatkan taraf pendidikan peserta didik dari semua jenjang pendidikan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020, Anak Band Tayang Pukul 18:00

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Kamis 10 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang 19:30

Selain itu, PIP ini untuk membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.***

Editor: Muhammad Hafid

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

x