Daftar Penerima Bantuan Presiden untuk UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Cek di Link Ini

- 10 Desember 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi UMKM Banpres BPUM.
Ilustrasi UMKM Banpres BPUM. /Foto: RINGTIMES BALI/

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: Airin Yakin Benyamin-Pilar Mampu Lanjutkan Pembangunan Kota Tangsel Kedepan

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini