Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran
Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Baca Juga: Airin Yakin Benyamin-Pilar Mampu Lanjutkan Pembangunan Kota Tangsel Kedepan
Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM