Daftar Penerima Bantuan Presiden untuk UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Cek di Link Ini

- 10 Desember 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi UMKM Banpres BPUM.
Ilustrasi UMKM Banpres BPUM. /Foto: RINGTIMES BALI/

Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Kamis 10 Desember 2020, Big Movies Platinum Tayang 21:00

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah