Segera Cair, Cek Penerima Bantuan Presiden untuk UMKM Rp2,4 Via https://eform.bri.co.id/bpum

- 9 Desember 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi / cara cek penerima BPUM via https://eform.bri.co.id/bpum
Ilustrasi / cara cek penerima BPUM via https://eform.bri.co.id/bpum /Foto: PIXABAY/EmAji//


SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan menerima bantuan dari pemerintah yang akan segera cair.

Bantuan tersebut berupa Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 dan sudah memasuki tahap 2.

Tetapi BPUM untuk UMKM ini sudah ditutup pada akhir November 2020 dan menargetkan 3 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Waduh, Ternyata Polisi Buntuti Habib Rizieq hingga Terjadi Baku Tembak dan Tewaskan 6 Anggota FPI

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Cek Bantuan Sosial Tunai di dtks.kemensos.go.id dan Cara Daftar BST 2021

Namun bagi yang sudah mendaftar program BPUM untuk UMKM ini, kini tinggal menunggu pencairan.

Tapi, baik jika calon penerima mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Dengan demikian, untuk mengetahui daftar penerima bantuan bisa mengecek melalui link https://eform.bri.co.id/bpum

Bagi yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.

Baca Juga: Terbongkar, Ini Rencana FPI Terhadap Polisi Sebelum Baku Tembak: Kalau Ketemu Langsung Tubruk

Baca Juga: Hadapi Habib Rizieq, Pemerintah Akan Gunakan Cara Ini untuk Menyelesaikannya

Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.

Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Segera Daftar, Berikut Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Bulan Ini

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Secara Online Melalui https://eform.bri.co.id/bpum

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Artikel ini telah tayang di Seputartangsel.com dengan judul: Cara Cek Penerima Bantuan Presiden Untuk UMKM Rp2,4 Secara Online Melalui https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Daftar 7 Artis yang Maju di Pilkada Serentak 2020 Hari ini, dari Adly Fairuz-Sahrul Gunawan

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***(Seputartangsel.com /Muhammad Hafid)

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini