Mardani Ali Sera Dorong KPK Bongkar Korupsi di Pengadaan Alkes dan APD

- 7 Desember 2020, 17:06 WIB
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. /Foto: Humas PKS/

SEPUTARTANGSEL.COM – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi di dua kementerian mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.

Mardani mengapresiasi KPK yang telah mengungkap kasus korupsi di dua kementerian. Pertama, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Munarman Bantah Bahwa Laskar FPI Kedapatan Bawa Senjata Api saat Penyerangan di Tol Cikampek

Baca Juga: Polri Akan Buru 4 Pelaku Penyerangan di Tol Cikampek yang Melarikan Diri

Kemudian yang terbaru adalah Kementerian Sosial terkait kasus korupsi bantuan dana bansos Covid-19 untuk masyarakat miskin yang melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

“Terakhir apresiasi untuk @KPK_RI atas kinerjanya belakangan ini,” kata Mardani Ali Sera dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter resminya, Senin 7 Desember 2020.

Mardani juga meminta KPK untuk tetap melanjutkan kasus ini hingga tuntas terkait dengan pengadaan barang lainnya, seperti alat kesehatan (alkes), bantuan UKM dan lainnya.

Baca Juga: Enam Pengikutnya Tewas Ditembak Polisi, Habib Rizieq Diamankan

Baca Juga: Ketum FPI Sebut Rombongan Habib Rizieq Diserang Saat Perjalanan Menuju Kajian Subuh

“Terakhir apresiasi untuk @KPK_RI atas kinerjanya belakangan ini. Namun, KPK perlu untuk terus mengembangkan kasus ini ke berbagai aspek pengadaan lain. Seperti pengadaan Alkes nya, APD nya, bantuan ke masyarakat, UKM dan lain-lain. Bongkar sampai ke akar-akar nya,” kata Mardani melalui akun resminya @MardaniAliSera

Diketahui, KPK telah menahan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) terkait kasus korupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

“Demi kepentingan penyidik maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Hadiri Panggilan, Polda Metro Jaya Akan Ambil Tindakan Hukum

Baca Juga: Enam Pengikutnya Tewas Ditembak Polisi, Dimana Habib Rizieq?

KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek.

Mensos diduga menerima suap dari rekanan sebesar Rp17 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.

Baca Juga: Ini Kronologi Penyerangan Pengikut Habib Rizieq Menurut Polda Metro Jaya

Baca Juga: Breaking News: Hari Ini Jadwal Habib Rizieq Diperiksa, 6 Pengikutnya Tewas Ditembak Polisi

“Mensos menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan,” kata Firli, MInggu 6 Desember 2020.

Firli menjelaskan, diduga ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan dari para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini