Mensos Juliari Batubara Tersangka Dana Bansos Covid-19 Miliki Kekayaan Rp47 Miliar

- 6 Desember 2020, 12:16 WIB
foto Mensos RI Juliari P. Batubara /Instagram @juliaribatubara
foto Mensos RI Juliari P. Batubara /Instagram @juliaribatubara /foto : Mensos RI Juliari P. /Instagram @juliaribatubara/instagram@juliaribatubara

Baca Juga: Fakta Menarik: Mensos Juliari Batubara Terima Suap Rp17 Miliar, Utangnya Segini

Baca Juga: Manusia ke Mars pada 2026, Kata Elon Musk

KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek. Mensos diduga menerima suap dari rekanan sebesar Rp 17 miliar.

Diketahui, sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.

“Mensos menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanana,” kata Firli, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Memanas, Kongres GMKI Dukung Aksi Papua Merdeka, Pengurus: Bukan Kesepakatan Forum

Baca Juga: Simak Pelbagai Capaian Elon Musk, Penerima Penghargaan Axel Springer 2020

Firli menjelaskan bahwa diduga adanya kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan dari para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

“Ada fee tiap paket bansos yang disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos,” ujarnya.

Kemudian Matheus dan Adi pada sekitar Mei hingga November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier rekanan, Mereka di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x