SEPUTARTANGSEL.COM - Ada fakta menarik dalam pengungkapan kasus korupsi dana uang bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah dinyatakan sebagai tersangka dan menyerahkan diri ke KPK, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Sebanyak 4 orang rekannya turut menjadi tersangka.
Baca Juga: KPK Telah Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, Termasuk Juliari Batubara
Baca Juga: KPK Menahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos
Dalam perkara ini, Mensos Juliari Batubara diduga menerima uang suap senilai Rp17 miliar.
Sebanyak Rp14,5 miliar di antaranya disimpan di dalam 7 koper dan juga tiga buah tas.
Menilik situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ternyata punya harta cukup melimpah.