Cegah Perkawinan Anak, Buku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Diluncurkan

- 4 Desember 2020, 22:45 WIB
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin /Foto: Mahkamah Agung Republik Indonesia/

Baca Juga: Sempat Bersitegang dengan Brimob, FPI Akhirnya Menerima Surat Panggilan Kedua untuk Habib Rizieq

Hakim akan terlebih dulu memberikan nasihat-nasihat kepada kedua pihak. Khususnya risiko perkawinan, seperti terhentinya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, dampak ekonomi, sosial dan psikologis anak serta adanya potensi kekerasan dalam rumah tangga.

Hakim juga menyarankan agar anak didampingi oleh pendamping dan meminta rekomendasi dari psikolog, tenaga medis, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Muhammad Syarifuddin mengatakan pada akhirnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 bertujuan untuk menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak.

Baca Juga: Polri Ancam Hukuman Kasus Blokade Polisi di Petamburan, FPI: Siapa yang Memulai Drama Duluan?

"Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin, menunjukkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin, dan meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak," ujar dia.

Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Woro Srihastuti Sulistyaningrum berharap buku saku itu dapat disebarluaskan dan menjadi pedoman untuk mencegah perkawinan anak.

Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan,"Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya buku saku ini dan disebarluaskan menjadi panduan untuk melaksanakan berbagai kegiatan untuk pengawalan mencegah perkawinan anak terutama dari segi hukum, dan regulasinya ini bisa kita semakin perkuat.”

Baca Juga: Mengejutkan,Habib Rizieq Sampaikan Kabar Buruk Kepada Pengikutnya Usai Meminta Maaf

Dia  menilai keberadaan buku saku ‘Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’ sangat baik untuk mendukung pelaksanaan lima strategi nasional pencegahan perkawinan anak. Salah satunya yakni penguatan regulasi dan kelembagaan.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x